Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perhitungan Hisab Menganulir Kesaksian Rukyatul Hilal, Bisakah?

 



Yurifa Iqbal, S.Si

Beberapa hari terakhir ini di bulan Maret tahun 2026 diskusi terkait hisab dan rukyat semakin menarik. Lebih-lebih di Indonesia setidaknya terjadi 3 Lebaran Hari Raya Idul Fitri yaitu tanggal 19, 20, 21 Maret 2026. Sebagian kalangan kaum muslimin menyatakan bahwa hasil rukyat pada tanggal 18 Maret tidak benar karena perhitungan hisab menyatakan bahwa saat itu belum terjadi ijtimak konjungsi. Yang dilihat saat itu bukanlah hilal.

Lalu bagaimana pandangan fiqih berkaitan dengan rukyat atau kesaksian rukyat yang bertentangan dengan hisab? Bisakah hisab falaki menganulirnya?

Mari kita coba telusuri pandangan ini dalam beberapa kitab madzhab Imam Syafi'i.

Di dalam kitab 

مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج

juz 2 halaman 143 disampaikan :

شهد برؤية الهلال واحد أو اثنان واقتضى الحساب عدم إمكان رؤيته. قال السبكي: لا تقبل هذه الشهادة؛ لأن الحساب قطعي والشهادة ظنية، والظني لا يعارض القطعي، وأطال في بيان رد هذه الشهادة

Satu atau dua orang telah bersaksi melihat hilal sedangkan perhitungan hisab menunjukkan bahwa hilal tidak mungkin bisa dilihat, maka dalam kasus ini Imam As Subkiy berpandangan kesaksian melihat hilal harus ditolak karena hisab itu bernilai pasti sedangkan kesaksian melihat hilal masih dugaan. Dalam hal ini sesuatu yang bersifat dugaan tidak bisa menolak hal yang pasti. Imam As Subkiy berpanjang lebar membahas harus ditolaknya kesaksian melihat hilal tersebut.

والمعتمد قبولها، إذ لا عبرة بقول الحساب كما مر

Sedangkan yang menjadi pandangan resmi madzhab Imam Asy Syafi'i adalah kesaksian melihat hilal tetap diterima dan tidak ditolak, perhitungan hisab tidak bisa dijadikan acuan sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya.

Kemudian di dalam kitab 

حاشية الجمل على شرح المنهج = فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب

juz 2 halaman 305 disampaikan :

ولو دل الحساب القطعي على عدم إمكان الرؤية ففيه اضطراب للمتأخرين، والراجح العمل بشهادة البينة ولو شهدا أثناء رمضان برؤية متقدمة قبلا

Seandainya perhitungan hisab yang akurat dan presisi menunjukkan bahwa hilal tidak mungkin bisa dilihat, maka ada perbedaan pandangan diantara ulama-ulama yunior madzhab Imam Asy Syafi'i. Pandangan yang rajih/kuat adalah kesaksian tetap diterima dan diamalkan. Apabila ada 2 orang bersaksi saat bulan Ramadhan telah melihat hilal Ramadhan sebelumnya, maka kesaksian 2 orang tersebut bisa diterima.

Jadi dalam madzhab Imam Asy Syafi'i kesaksian melihat hilal lebih diunggulkan dari perhitungan hisab meskipun hisab menyatakan bahwa hilal tidak mungkin bisa dilihat. Mengapa demikian?

Dalam kitab dan juz yang sama pada halaman 306 disampaikan alasannya sebagai berikut :

الشارع لم يعتمد الحساب بل ألغاه بالكلية وهو كذلك كما أفتى به الوالد - رحمه الله تعالى - خلافا للسبكي ومن تبعه

Syariah tidak didasarkan pada hisab bahkan secara umum Syariah yang menganulir hisab, demikianlah, sebagaimana yang difatwakan oleh Al Walid - semoga Allah merahmatinya -, berbeda dengan pandangan yang disampaikan oleh Imam As Subkiy dan para ulama pengikutnya.

Dalam kitab ini juga disampaikan :

لأن الشارع إنما أوجب علينا الصوم بالرؤية لا بوجود الشهر ويلزم عليه أنه إذا دخل الشهر في أثناء النهار أنه يجب الإمساك من وقت دخوله

Sesungguhnya Syariah hanyalah mewajibkan puasa atas kaum muslimin dengan jalan rukyatul hilal, bukan dengan adanya bulan. Konsekuensinya adalah jika Ramadhan diketahui telah masuk saat pagi hari atau di siang hari maka kaum muslimin wajib hukumnya menahan diri dari segala pembatal puasa dari sejak waktu diketahui masuknya Ramadhan.

Sekali lagi dalam hal ini Syariah tidaklah didasarkan pada hisab! Namun disandarkan kepada rukyatul hilal.

Namun yang perlu digarisbawahi adalah pembahasan ini juga terdapat ikhtilaf alias perbedaan pandangan. Ya, ada perbedaan pandangan antara ulama madzhab Imam Syafi'i. 

Hal ini dapat kita ketahui di dalam kitab 

إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين

juz 2 halaman 243 sebagai berikut :

والمعتمد قبولها، إذ لا عبرة بقول الحساب

Yang menjadi pandangan resmi madzhab Imam Asy Syafi'i adalah kesaksian melihat hilal tetap diterima dan tidak ditolak, perhitungan hisab tidak bisa dijadikan acuan.

وفصل في التحفة فقال: الذي يتجه أن الحساب إن اتفق أهله على أن مقدماته قطعية وكان المخبرون منهم بذلك عدد التواتر، ردت الشهادة، وإلا فلا

Dan di dalam kitab At Tuhfah terdapat perincian sebagai berikut : pandangan yang lebih dekat dengan kebenaran adalah seandainya para ahli hisab telah sepakat bahwa perhitungan hisab adalah akurat dan presisi serta jumlah ahli hisab mencapai bilangan mutawatir (yang banyak), maka kesaksian melihat hilal harus ditolak, sedangkan jika para ahli hisab tidak ada titik temu terkait keakuratan serta jumlah mereka juga sedikit maka kesaksian melihat hilal harus diterima.

Kesimpulannya adalah dalam madzhab Imam Asy Syafi'i yang kuat adalah hisab tidak bisa menganulir kesaksian melihat hilal. Kesaksian melihat hilal tetap sah dan diterima secara fiqih. Meskipun dalam bahasan ini kita tidak tutup mata bahwa terdapat ikhtilaf perbedaan pandangan antara ulama madzhab Imam Asy Syafi'i.

Semoga kita kaum muslimin tetap bisa berlapang dada menerimanya. Jangan sampai puasa sebulan penuh selama Ramadhan kita nodai dengan saling ejek, saling cela, saling hujat karena adanya perbedaan Lebaran Idul Fitri.

Semoga suatu saat nanti kaum muslimin bisa berpuasa Ramadhan dan berhari Raya Lebaran Idul Fitri di hari yang sama.

Demikian pembahasan ringkas terkait hal ini. Semoga bermanfaat.

والله تعالى أعلم بالصواب

Posting Komentar untuk "Perhitungan Hisab Menganulir Kesaksian Rukyatul Hilal, Bisakah?"