Wanita Muslimah Menawarkan Diri Untuk Dilamar Atau Dinikahi, Bolehkah?
Yurifa Iqbal, S.Si
Saat ini mungkin bisa dikatakan yang menyatakan cinta terlebih dahulu kemudian mengajak nikah adalah para laki-laki. Jarang sekali terdengar yang menyatakan terlebih dahulu dan mengajak nikah adalah kaum wanita.
Seakan ada aib jika yang menyatakan cinta ataupun mengajak nikah terlebih dahulu adalah kaum wanita. Seakan wanita tidak ada nilainya. Benarkah anggapan demikian? Bagaimana pandangan ulama?
Berikut ini beberapa keterangan para ulama yang bisa kita baca.
Di dalam kitab
الموسوعة الفقهية الكويتية
juz 30 halaman 50 disampaikan :
يجوز عرض المرأة نفسها على الرجل وتعريفه رغبتها فيه، لصلاحه وفضله أو لعلمه وشرفه أو لخصلة من خصال الدين، ولا غضاضة عليها في ذلك، بل ذلك يدل على فضلها، فقد أخرج البخاري من حديث ثابت البناني قال: كنت عند أنس رضي الله عنه وعنده ابنة له، قال أنس: جاءت امرأة إلى رسول الله ﷺ تعرض عليه نفسها، قالت: يا رسول الله، ألك بي حاجة؟ فقالت بنت أنس: ما أقل حياءها، واسوأتاه قال: هي خير منك رغبت في النبي ﷺ فعرضت عليه نفسها
Seorang wanita DIPERBOLEHKAN MENAWARKAN DIRINYA kepada seorang laki-laki serta MEMBERITAHUKAN KETERTARIKANNYA untuk menikah dengan laki-laki tersebut dikarenakan keshalehan laki-laki tersebut, karena keutamaannya, karena ilmunya, karena kemuliaannya atau karena kebaikan agamanya. DAN HAL TERSEBUT TIDAK MERENDAHKAN HARGA DIRI WANITA SAMA SEKALI, bahkan justru menunjukkan keutamaan wanita tersebut. Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, yaitu hadist dari Tsabit Al-Bunani dimana dia berkata: Aku pernah berada didekat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu dan pada saat itu putrinya berada disisinya. Anas bin Malik lalu berkata: Seorang wanita muslimah datang kepada Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam lalu menawarkan dirinya seraya berkata: Wahai Rasulullah, apakah engkau memiliki kebutuhan kepadaku (maksudnya maukah engkau menikah denganku)? Mendengar hal itu, putri Anas bin Malik kemudian menyela pembicaraan: Alangkah sedikit rasa malu si wanita itu, betapa amat sangat memalukan. Maka Anas bin Malik pun berkata kepada putrinya: Diam!, wanita itu lebih baik dari Anda. Karena dia menginginkan Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, sehingga dia menawarkan dirinya kepada Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam.
Jelas, bahwa bukan suatu aib bukan pula kehinaan apabila wanita muslimah menawarkan diri untuk dinikahi laki-laki shaleh. Sehingga boleh hukumnya seorang muslimah menawarkan diri kepada laki-laki shaleh yang baik agamanya untuk dinikahin.
Keterangan para ulama terkait bahasan ini juga bisa kita baca di dalam kitab
شرح صحيح البخاري للابن بطال
juz 7 halaman 277, disampaikan dalam kitab ini :
قال المهلب: فيه جواز عرض المرأة نفسها على الرجل الصالح وتعريفه برغبتها فيه لصلاحه وفضله، ولعلمه وشرفه، أو لخصلة من خصال الدين، وأنه لا عار عليها فى ذلك ولا غضاضة، بل ذلك زائد فى فضلها، لقول أنس لابنته: هى خير منك
Mahlab berkata : di dalam hadits dapat diambil pelajaran bahwa SEORANG MUSLIMAH BOLEH MENAWARKAN DIRINYA KEPADA LAKI-LAKI SHALEH UNTUK DINIKAHI, serta memberitahukan ketertarikannya untuk menikah dengan laki-laki shaleh tersebut dikarenakan keshalehan laki-laki tersebut, karena keutamaannya, karena ilmu dan kemuliaannya, serta karena kebaikan-kebaikan agamanya. DAN TIDAK ADA AIB/CELAAN SERTA TIDAK ADA KERENDAHAN ATAS TINDAKAN MUSLIMAH TERSEBUT! JUSTRU MALAH MENUNJUKKAN KEUTAMAAN YANG LEBIH DARI MUSLIMAH TERSEBUT! Berdasarkan ucapan Anas bin Malik kepada putrinya : wanita muslimah yang menawarkan diri untuk dinikahi Rasulullah Muhammad صلى الله عليه وسلم itu jauh lebih baik dari Anda!
Kemudian keterangan semisal dapat dijumpai juga di dalam kitab
عمدة القاري شرح صحيح البخاري
juz 20 halaman 113 :
فيه دليل على جواز عرض المرأة نفسها على الرجل الصالح وتعرف رغبتها فيه لصلاحه وفضله، أو لعلمه وشرفه، أو لخصلة من خصال الدين، وأنه لا عار عليها في ذلك، بل ذلك يدل على فضلها
di dalam hadits tersebut terdapat dalil bahwa SEORANG MUSLIMAH BOLEH MENAWARKAN DIRINYA KEPADA LAKI-LAKI SHALEH UNTUK DINIKAHI, serta memberitahukan ketertarikannya untuk menikah dengan laki-laki shaleh tersebut dikarenakan keshalehan laki-laki tersebut, karena keutamaannya, karena ilmu dan kemuliaannya, serta karena kebaikan-kebaikan agamanya. DAN TIDAK ADA AIB/CELAAN ATAS TINDAKAN MUSLIMAH TERSEBUT! JUSTRU MALAH MENUNJUKKAN KEUTAMAAN MUSLIMAH TERSEBUT!
Namun perlu diketahui bahwa jika wanita muslimah menawarkan diri untuk dinikahi karena ada motif-motif duniawi, maka inilah yang SUNGGUH TERCELA!
Masih dalam kitab, juz,dan halaman yang sama disampaikan :
وأما التي تعرض نفسها على الرجل لأجل غرض من الأغراض الدنياوية فأقبح ما يكون من الأمر وأفضحه
Adapun muslimah yang menawarkan diri untuk dinikahi laki-laki karena si muslimah ada tujuan-tujuan duniawi maka inilah perkara yang amat sangat hina dan amat sangat tercela sekali, inilah yang merupakan aib.
Ada cara yang lebih elegan jika seorang wanita muslimah tertarik jatuh cinta pada laki-laki shaleh dan ingin menikah dengannya. Bagaimanakah caranya?
Di dalam kitab
المسائل الفقهية المستجدة في النكاح مع بيان ما أخذ به القانون الكويتي
pada halaman 61 disampaikan :
ويجوز للمرأة كذلك أن تبدي رغبتها في الزواج من الرجل الصالح، وإن كان الأفضل في حقها أن تلمح لوليها برغبتها في الزواج دون التصريح
Memang benar, bahwa wanita muslimah boleh menunjukkan hasrat keinginan untuk menikah dengan laki-laki shaleh yang dikehendaki, MESKIPUN YANG LEBIH AFDHAL BAGI WANITA MUSLIMAH TERSEBUT ADALAH MEMBERIKAN ISYARAT PADA WALINYA UNTUK DINIKAHI LAKI-LAKI SHALEH YANG DIA KEHENDAKI, jadi bukan secara terang-terangan!
لقوله تعالى: ﴿قالت إحداهما يا أبت استأجره إن خير من استأجرت القوي الأمين
Dalilnya adalah Al Qur'an surat Al Qasash ayat 26 : Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "wahai ayahku ambillah dia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.
ويمكن ان يستدل بهذه الآية: بما قالته لأبيها أنها تلمح له برغبتها بالزواج
Maka sisi pendalilan (istidlal) dari ayat ini dapat dimungkinkan bahwa perkataan wanita tersebut kepada ayahnya agar ayahnya menyewa jasa laki-laki itu adalah isyarat bahwa wanita itu berkehendak untuk menikah dengan laki-laki tersebut.
Demikianlah pembahasan ringkas terkait hal ini. Semoga bermanfaat.
والله تعالى أعلم بالصواب
Posting Komentar untuk "Wanita Muslimah Menawarkan Diri Untuk Dilamar Atau Dinikahi, Bolehkah?"