Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kain Celana Atau Gamis Diatas Mata Kaki Berpotensi Riya & Sombong, Benarkah?

 


Yurifa Iqbal

Sudah maklum bahwa kaum muslimin dalam kehidupan dunia ini mesti terikat dengan aturan-aturan Syariah. Salah satunya berkaitan dengan busana. Busana yang dikenakan kaum muslimin tentu tidak lepas dari aturan-aturan Syariah.

Diantara yang dibahas oleh para ulama Syariah berkaitan dengan busana adalah Isbal.

Secara ringkas dapat kita sampaikan bahwa isbal adalah kain celana atau sarung atau jubah/gamis yang menutupi mata kaki alias di bawah mata kaki.

Harus diakui bahwa para ulama Syariah tidak satu suara dalam menghukumi isbal. Ada ulama yang menghukumi makruh jika tidak disertai kesombongan sedangkan jika dilakukan karena sombong maka hukumnya haram. 

Ada juga ulama yang menghukumi isbal haram secara mutlak!

Ulama yang menghukumi isbal makruh jika tidak disertai kesombongan sedangkan jika dilakukan karena sombong maka hukumnya haram diantaranya adalah Imam Asy Syafi'i serta Imam An Nawawi! 

Di dalam kitab 

مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح

juz 7 halaman 2767 disampaikan :

ولا يجوز الإسبال تحت الكعبين إن كان للخيلاء، وقد نص الشافعي على أن التحريم مخصوص بالخيلاء لدلالة ظواهر الأحاديث عليها

Tidak diperbolehkan isbal memanjangkan kain di bawah mata kaki jika dilakukan karena sombong, demikian dijelaskan oleh Imam Asy Syafi'i secara nash bahwa isbal haram hukumnya apabila dilakukan karena sombong yang dalilnya ditunjukkan oleh berbagai hadits secara tekstual terkait bahasan ini.

فإن كان للخيلاء فهو ممنوع منع تحريم، وإلا فمنع تنزيه، وأجمعوا على جواز الإسبال للنساء

Isbal karena sombong haram hukumnya dan terlarang, sedangkan jika isbal tidak disertai kesombongan maka hukumnya makruh tanzih. Namun para ulama telah sepakat bahwa isbal boleh untuk kaum wanita.

Kemudian Imam An Nawawi menyampaikan satu bab khusus di dalam kitab 

رياض الصالحين - ت الفحل

yang tercetak di halaman 249 :

باب صفة طول القميص والكم والإزار وطرف العمامة وتحريم إسبال شيء من ذلك على سبيل الخيلاء وكراهته من غير خيلاء

Bab sifat panjang gamis, lengan pakaian, sarung, dan ujung sorban, serta Isbal haram hukumnya pada semua itu bila dilakukan karena sombong dan makruh hukumnya jika tidak disertai sombong.

Sedangkan ulama yang menghukumi isbal haram secara mutlak diantaranya adalah Syaikh Ibn Baz.

Di dalam kitab 

فتاوى نور على الدرب لابن باز

juz 12 halaman 27 disampaikan :

وهكذا التدخين لا يجوز؛ لما فيه من مضار عظيمة، وهكذا الإسبال تحت الكعب لا يجوز للرجل، كل هذه معاص يجب الحذر منها

Merokok tidak diperbolehkan karena pada merokok terdapat berbagai bahaya besar yang mengancam. Isbal memanjangkan kain di bawah mata kaki juga tidak diperbolehkan bagi laki-laki, semua ini termasuk maksiat yang wajib untuk dihindari!

Imam Ibn Hajar Al Asqalani juga termasuk ulama yang mengharamkan isbal secara mutlak. Di dalam kitab 

فتح الباري بشرح البخاري - ط السلفية

juz 10 halaman 389 disampaikan :

وفي هذه الأحاديث أن إسبال الإزار للخيلاء كبيرة، وأما الإسبال لغير الخيلاء فظاهر الأحاديث تحريمه أيضا

Dalam hadits-hadits yang menerangkan tentang isbal dapat dipahami bahwa isbal memanjangkan kain di bawah mata kaki karena kesombongan termasuk dosa besar, sedangkan jika isbal dilakukan tanpa kesombongan juga dihukumi haram berdasarkan tekstual hadits-hadits tersebut.

Sebagai seorang muslim tentu sebisa mungkin menghindari hal-hal yang dihukumi makruh oleh para ulama Syariah.

Namun perlu diketahui juga bahwa terdapat potensi Riya dan sombong karena tidak isbal alias kain celana atau gamis diatas mata kaki! Pembahasan ini dalam keterangan ulama Syariah dapat kita jumpai setidaknya di dalam tiga kitab. 

Bahkan terdapat atsar tabiin yang mengatakan bahwa di zaman tersebut tidak isbal dimana kain terlalu tinggi (terlalu cingkrang) adalah perbuatan terlarang!

Di dalam kitab

تلبيس إبليس - ط المنهاج

halaman 296 disampaikan :

ثنا إبراهيم بن سعيد الجوهري، قال: كتب إلي عبد الرزاق، عن معمر قال: كان في قميص أيوب بعض التذييل، فقيل له: فقال: الشهرة اليوم في التشمير

Ibrahim bin Said Al Jauhari telah mengabarkan kepada kami, dia berkata : Abdurrazaq telah menulis kepadaku, dari Ma'mar : pakaian yang dikenakan Ayub itu panjang sampai bawah (tadzyil, التذييل), kemudian direspon bahwa saat ini pakaian yang menjadi bahan omongan orang adalah pakaian yang terlalu ditinggikan dan terlalu cingkrang!

وقد روى إسحاق بن إبراهيم بن هانئ، قال: دخلت يوما على أبي عبد الله أحمد بن حنبل، وعلي قميص أسفل من الركبة، وفوق الساق، فقال: أي شيء هذا؟! وأنكره، وقال: هذا بالمرة لا ينبغي

Dari Ishaq bin Ibrahim bin Hani, beliau berkata bahwa pada suatu hari beliau menemui Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal dalam keadaan panjang jubah beliau itu tepat di bawah lutut dan di atas pertengahan betis. Melihat hal tersebut Imam Ahmad berkomentar, “Apa-apaan ini?”. Beliau menyalahkan cara berpakaian seperti itu. Beliau mengatakan, “Hal ini sama sekali tidak sepatutnya dilakukan”

Dari nukilan atsar tabiin diatas dalam kitab karya Imam Ibnul Jauzi tersebut dapat kita ambil faedah ilmu bahwa meninggikan kain celana atau pakaian gamis sampai ke betis bagian atas dimana terlalu cingkrang bisa terlarang bila menjadi omongan orang (baca : libas syuhroh).

Bahkan, Imam Ibn Qudamah Al Maqdisi menyampaikan bahwa diantara contoh Riya pada busana adalah tasymir yaitu meninggikan celana atau gamis sampai ke betis! Dalam kitab

مختصر منهاج القاصدين

pada halaman 215 disampaikan :

الرياء من جهة الزي، كالإطراق حالة المشي، وإبقاء أثر السجود على الوجه، وغلظ الثياب، ولبس الصوف، وتشمير الثياب كثيرا

Riya pada busana contohnya adalah menundukkan kedua mata ke tanah saat berjalan, membiarkan bekas sujud pada wajah, kasarnya pakaian, memakai pakaian dari bulu domba, DAN MENINGGIKAN CELANA ATAU GAMIS SAMPAI KE BETIS (TERLALU CINGKRANG).

Hal yang demikian juga lebih dulu disampaikan oleh Imam Al Ghazali! Di dalam kitab

إحياء علوم الدين

juz 3 halaman 297 - 298 disampaikan :

 الرياء بالهيئة والزي أما الهيئة فبتشعيث شعر الرأس وحلق الشارب وإطراق الرأس في المشي والهدوء في الحركة وإبقاء أثر السجود على الوجه وغلظ الثياب ولبس الصوف وتشميرها إلى قريب من الساق  وتقصير الأكمام وترك تنظيف الثوب وتركه مخرقا

Riya bisa terjadi pada penampilan dan busana. Adapun pada tampilan seperti rambut kepala yang sengaja dibiarkan kusut, mencukur habis kumis, menundukkan kepala ke tanah saat berjalan dan kalem dalam beraktifitas, membiarkan bekas sujud pada wajah, kasarnya pakaian, memakai pakaian dari bulu domba, MENINGGIKAN CELANA ATAU GAMIS SAMPAI KE BETIS BAGIAN ATAS (TERLALU CINGKRANG), memendekkan lengan pakaian, tidak membersihkan pakaian, serta membiarkan pakaian bolong-bolong.

كل ذلك يرائي به ليظهر من نفسه أنه متبع للسنة فيه ومقتد فيه بعباد الله الصالحين

semua hal tadi dilakukan dalam rangka Riya untuk memperlihatkan kepada orang-orang bahwa dirinya mengikuti dan meneladani Sunnah para hamba-hamba Allah yang shalih.

Kesimpulannya adalah ada ulama yang menghukumi isbal haram jika disertai kesombongan, adapun jika tidak disertai kesombongan maka isbal hukumnya makruh. Meskipun kita juga tidak boleh tutup mata bahwa ada ulama yang menghukumi isbal haram secara mutlak! Masing-masing ulama tentu memiliki dalil dan argumentasi yang menguatkan pandangannya.

Kaum muslimin yang mengadopsi pandangan isbal makruh jika tidak disertai kesombongan tentu tidak boleh merendahkan pihak yang memakai 'celana cingkrang'! Tidak boleh menghina dengan melabeli ciri-ciri teroris atau celana kebanjiran, atau ujaran kebencian lainnya!

Sedangkan bagi kaum muslimin yang mengadopsi pandangan isbal haram secara mutlak harus waspada akan sifat sombong dan Riya! Jangan sampai pakaian diatas mata kaki membuat pemakainya sombong dan Riya serta malah meremehkan pihak yang berbeda pandangan. Jangan sampai seperti itu.

Semoga Allah mudahkan kita untuk senantiasa terikat dengan aturan-aturan Syariah dalam kehidupan ini.

Demikian pembahasan ringkas terkait hal ini. Semoga bermanfaat.

والله تعالى أعلم بالصواب

Posting Komentar untuk "Kain Celana Atau Gamis Diatas Mata Kaki Berpotensi Riya & Sombong, Benarkah?"