Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hewan Ternak Diberi Pakan Haram, Halalkah Daging & Susunya?

 


Yurifa Iqbal, S.Si

Para fuqaha dalam kitab-kitabnya telah menyampaikan gambaran kasus dimana terdapat hewan ternak yang dipelihara, kemudian oleh pemiliknya diberi pakan haram seperti pakan curian atau pakan rampasan. Lalu bagaimana status daging dan susunya? Halalkah untuk dikonsumsi?

Di dalam kitab 

الأشباه والنظائر في قواعد وفروع فقه الشافعية

halaman 107 disampaikan :

لو اعتلفت الشاة علفا حراما لم يحرم لبنها ولحمها، ولكن تركه أورع. نقله في شرح المهذب عن الغزالي

Seandainya ada hewan ternak seperti kambing diberi pakan yang haram, maka daging dan susunya tidak haram dikonsumsi, meskipun yang lebih wara' (alias lebih hati-hati, lebih selamat) adalah tidak mengkonsumsinya. Imam Nawawi telah menukil hal ini dari Imam Ghazali dalam kitab Al Majmu' Syarah Al Muhadzdzab.

Keterangan yang hampir sama juga dapat dijumpai dalam kitab 

إيضاح القواعد الفقهية 

halaman 102.

Lalu apa alasan daging dan susu hewan ternak yang diberi pakan haram itu tetap halal dikonsumsi?

Imam Nawawi menyampaikan alasannya di dalam kitab

المجموع شرح المهذب

yang tercetak pada juz 9 halaman 343 sebagai berikut :

لأن اللحم واللبن ليس هو عين العلف

Karena daging dan susu hewan yang diberi pakan haram tidak sama dengan pakan haram tersebut. Itu adalah 2 hal yang berbeda.

Perlu dipahami bahwa mencuri atau merampas meskipun berupa pakan hewan jelas adalah perbuatan yang haram dilakukan!

Di dalam kitab 

الموسوعة الفقهية الكويتية

juz 31 halaman 229 - 230 disampaikan :

الغصب حرام إذا فعله الغاصب عن علم؛ لأنه معصية، وقد ثبت تحريمه بالقرآن والسنة والإجماع

Ghasab/merampas milik orang lain hukumnya haram jika orang yang merampas tau bahwa merampas milik orang lain tidak diperbolehkan, karena hal ini terkategori maksiat. Keharaman merampas milik orang lain sudah valid disampaikan dalam Al Qur'an, As Sunnah, & Ijma (Konsesus Kesesuaian Pendapat Para Imam).

Demikian pembahasan ringkas terkait hal ini. Semoga bermanfaat.

والله تعالى أعلم بالصواب

Posting Komentar untuk "Hewan Ternak Diberi Pakan Haram, Halalkah Daging & Susunya?"