Pemberian Orang Tua Untuk Anak Laki-Laki Dan Anak Perempuan, Harus Sama, Atau Anak Laki-Laki Memperoleh Dua Kali Bagian Anak Perempuan?
Yurifa Iqbal
Dalam suatu diskusi di grup WhatsApp ada salah seorang anggota grup yang bertanya terkait pemberian (bisa semacam hibah atau hadiah) dari orang tua untuk anak laki-laki dan anak perempuan apakah harus disamakan atau bahkan anak laki-laki memperoleh dua kali bagian anak perempuan sebagaimana dalam pembagian waris?
Penulis kemudian ikut aktif berdiskusi dengan memberikan beberapa keterangan dan informasi yang terdapat dalam kitab-kitab para ulama.
Perlu diketahui bahwa telah terdapat kesesuaian pandangan (kesepakatan) para ulama akan disyariatkannya adil dalam hal pemberian orang tua kepada anak-anaknya tanpa harus mengkhususkan anak tertentu.
Di dalam kitab Al Mughni
المغني
karya Imam Ibn Qudamah pada juz 6 halaman 53 disampaikan :
ولا خلاف بين أهل العلم في استحباب التسوية وكراهة التفضيل
Tidak ada perbedaan pandangan diantara para ulama akan dianjurkannya taswiyah yakni orang tua menyamakan pemberian untuk anak-anaknya serta makruhnya orang tua melebihkan pemberian untuk anak tertentu.
Namun terkait tata cara taswiyah yakni orang tua menyamakan pemberian untuk anak-anaknya ini ada perbedaan pandangan diantara para ulama!
Di dalam kitab Al Muamalaat Al Maliyah Ashalah Wa Muashirah
المعاملات المالية أصالة ومعاصرة
juz 18 halaman 657 disampaikan :
اختلف العلماء في صفة التسوية
Para ulama berbeda pandangan terkait dengan tata cara taswiyah yakni orang tua menyamakan pemberian untuk anak-anaknya. Ada 2 pandangan ulama dalam pembahasan ini :
العدل هو بالتسوية بين الذكر والأنثى بلا تفضيل، وهو قول أبي يوسف من الحنفية، ومذهب الشافعية، واختاره القاضي أبو يعلى من الحنابلة
Pandangan pertama menyatakan bahwa adil dalam pemberian orang tua itu adalah menyamakan antara bagian anak laki-laki dan bagian anak perempuan tanpa melebihkan pemberian ke anak tertentu. Ini merupakan pandangan Imam Abu Yusuf dari madzhab Hanafiyah, pandangan madzhab Syafiiyah, serta pandangan yang dipilih Imam Qadhi Abu Ya’la dari madzhab Hanabilah.
العدل رعاية قسمة الميراث بأن يجعل للذكر مثل حظ الأنثيين، وهذا قول محمد بن الحسن من الحنفية، والمشهور من مذهب الحنابلة، وقول في مذهب الشافعية
Sedangkan pandangan kedua menyatakan bahwa pemberian orang tua itu dinilai adil dengan memperhatikan bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan yaitu anak laki-laki mendapatkan bagian dua kali lipat bagian anak perempuan. Ini merupakan pandangan Imam Muhammad bin Al Hasan dari madzhab Hanafiyah, pandangan yang masyhur dalam madzhab Hanabilah, serta satu pandangan dalam madzhab Syafiiyah.
Keterangan seperti ini dapat kita temui juga dalam kitab fiqih perbandingan madzhab diantaranya adalah kitab Al Mausuah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah.
Di dalam kitab Al Mausuah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah
الموسوعة الفقهية الكويتية
juz 11 halaman 360 disampaikan :
واختلفوا كذلك في معنى التسوية بين الذكر والأنثى من الأولاد. فذهب جمهور الفقهاء إلى أن معنى التسوية بين الذكر والأنثى من الأولاد: العدل بينهم في العطية بدون تفضيل؛ لأن الأحاديث الواردة في ذلك لم تفرق بين الذكر والأنثى
Para ulama berbeda pendapat berkaitan dengan makna taswiyah (yakni orang tua menyamakan pemberian untuk anak-anaknya) antara anak laki-laki dan anak perempuan. Jumhur fuqaha (ulama fiqih) berpandangan bahwa maknanya adalah adil dalam hal pemberian dengan menyamakan antara bagian anak laki-laki dan bagian anak perempuan tanpa melebihkan pemberian ke anak tertentu, karena hadits-hadits yang ada dalam pembahasan ini tidaklah membedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan.
وذهب الحنابلة، والإمام محمد بن الحسن من الحنفية، وهو قول مرجوح عند الشافعية إلى أن المشروع في عطية الأولاد القسمة بينهم على قدر ميراثهم: أي للذكر مثل حظ الأنثيين؛ لأن الله قسم لهم في الإرث هكذا، وهو خير الحاكمين، وهو العدل المطلوب بين الأولاد في الهبات والعطايا
Sedangkan madzhab Hanabilah, Imam Muhammad bin Al Hasan dari madzhab Hanafiyah, serta pandangan yang lemah dalam madzhab Syafiiyah menyatakan bahwa yang disyariatkan dalam pemberian kepada anak-anak adalah sesuai dengan bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan dengan gambaran anak laki-laki mendapatkan bagian dua kali lipat bagian anak perempuan karena Allah yang menetapkan bagian warisan mereka dan Allah adalah sebaik-baik hakim paling adil. Inilah adil yang dituntut terhadap anak-anak dalam hal hibah/hadiah dan pemberian dari orang tua.
Demikian pembahasan ringkas terkait hal ini. Semoga bermanfaat.
والله تعالى أعلم بالصواب
Posting Komentar untuk "Pemberian Orang Tua Untuk Anak Laki-Laki Dan Anak Perempuan, Harus Sama, Atau Anak Laki-Laki Memperoleh Dua Kali Bagian Anak Perempuan?"