Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Barang Yang Disewa Rusak, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

 



Yurifa Iqbal Sewa menyewa barang merupakan aktivitas yang biasa dilakukan oleh manusia. Dalam fiqih Islam sewa menyewa dibahas oleh para fuqaha secara detail pada pembahasan Ijarah. Diantara yang dibahas oleh para fuqaha dalam kitab fiqih pada bahasan Ijarah adalah siapa yang bertanggung jawab atas rusaknya barang yang disewa? Apakah pemilik barang/pemberi sewa ataukah orang yang menyewa? Di dalam kitab Abhats Fi Qadhaya Maliyah Muashirah أبحاث في قضايا مالية معاصرة juz 1 halaman 120 pada pembahasan ضمان هلاك العين المؤجرة yakni tanggung jawab atas rusaknya barang yang disewa, disampaikan : ولا خلاف بين أهل العلم على أن الأصل في هذا الضمان أنه على المؤجر و أن يد المستأجر يد أمانة، فلا يضمن إلا في حال التعدي أو التفريط Tidak ada perbedaan pandangan para ulama bahwa hukum asal tanggung jawab atas rusaknya barang yang disewa ada pada pemilik barang/pemberi sewa serta orang yang menyewa atau penyewa dalam hal ini statusnya adalah orang yang menerima amanah (يد أمانة, yad amanah). Maka orang yang menyewa barang alias penyewa tidak bertanggung jawab atas rusaknya barang yang disewa kecuali jika penyewa lalai (التعدي, ta'addi) atau penyewa sembrono (التفريط, tafrith). فإن شرط عليه الضمان مطلقا فهو شرط باطل عند عامة الفقهاء لما فيه من الغرر والمستأجر على خطر. فقد تسلم العين فيغنم النقص في الأجرة بسبب ضمانه وقد تهلك هلاكا كليا بجائحة أو غيرها فيغرم Apabila pemilik barang/pemberi sewa mempersyaratkan untuk tanggung jawab ganti rugi kepada penyewa atas rusaknya barang yang disewa secara mutlak tanpa rincian, maka itu termasuk syarat yang batil menurut kebanyakan para fuqaha, karena terdapat ketidakjelasan (الغرر, gharar) dan terdapat resiko yang melekat pada penyewa. Yaitu terkadang barang yang disewa tidak rusak dan ada potongan harga sewa karena tanggung jawab menanggung itu. Namun terkadang barang yang disewa rusak parah disebabkan ada bencana, musibah atau selain bencana sehingga dia menanggung kerugian. Dalam kitab yang sama pada halaman 118 telah dijelaskan makna dari ta'addi wa tafrith sebagai berikut : والتعدي : أن يفعل في العين المؤجرة ما لا يجوز له شرعا أو عرفا Ta'addi adalah seorang penyewa melakukan sesuatu yang secara syar'i atau secara kebiasaan umumnya tidak boleh dilakukan pada barang yang disewa. والتفريط : أن يترك ما يجب عليه شرعا أو عرفا Sedangkan tafrith adalah seorang penyewa tidak melakukan hal yang wajib secara syar'i atau secara kebiasaan umumnya pada barang yang disewa. Kesimpulannya adalah sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Kassyaful Qina'i 'An Matnil Iqna'i كشاف القناع عن متن الإقناع juz 4 halaman 37 berikut ini : والعين المستأجرة أمانة في يد المستأجر إن تلفت بغير تعد ولا تفريط، لم يضمنها) لأنه قبض العين لاستيفاء منفعة يستحقها منها فهو مؤتمن Objek barang yang disewa termasuk amanah yang ada di tangan penyewa, jika objek barang yang disewa rusak tanpa ada lalai dan tanpa sembrono maka penyewa tidak ganti rugi atas rusaknya barang yang disewa karena penyewa telah menerima barang yang disewa tersebut dalam rangka untuk mengambil manfaat barang yang berhak dia dapatkan, oleh karena itu penyewa berstatus orang yang dipercaya (مؤتمن, amanah). وإن شرط المؤجر على المستأجر ضمان العين فالشرط فاسد) لمنافاته مقتضى العقد Apabila pemilik barang/pemberi sewa mempersyaratkan untuk tanggung jawab ganti rugi kepada penyewa atas rusaknya barang yang disewa maka syarat itu adalah syarat yang fasid alias rusak karena bertentangan dengan konsekuensi akad. Demikian pembahasan ringkas terkait hal ini. Semoga bermanfaat. والله تعالى أعلم بالصواب

Posting Komentar untuk "Barang Yang Disewa Rusak, Siapa Yang Bertanggung Jawab?"