Keponakan Menjadi Saksi Akad Nikah, Sahkah?
Yurifa Iqbal, S.Si Terdapat gambaran suatu kasus sebagai berikut. Seorang muslimah sebut saja Fulanah dinikahkan oleh walinya yaitu saudara laki-lakinya dan yang menjadi saksi akad nikah adalah dua orang anak dari saudara laki-lakinya tersebut alias keponakan Fulanah. Bagaimana status hukumnya? Sahkah akad nikah ini? Para fuqaha alias ulama fiqih berbeda pandangan terkait dengan kesaksian akad nikah dari anak pasangan yang menikah atau anak dari wali yang menikahkan (شهادة عمودي نسب الزوجين والولي في النكاح). Di dalam kitab Asy Syahadah Fi Aqdin Nikah الشهادة في عقد النكاح halaman 18 disampaikan : اختلف العلماء فيما إذا كان شاهدا النكاح من فروع أو أصول الزوجين أو كانا من فروع أو أصول الموجب للنكاح وهو الولي Ulama berbeda pandangan apabila saksi akad nikah merupakan keturunan atau orang tua dari pasangan yang menikah, atau saksi akad nikah adalah keturunan atau orang tua dari pihak yang melakukan ijab dalam akad nikah yaitu wali nikah. Ada 2 pandangan ulama berkaitan dengan pembahasan ini. القول الأول: ينعقد النكاح بشهادة عمودي نسب الزوجين أو عمودي نسب الولي: وهذا هو مذهب الحنفية، والصحيح عند الشافعية، ووجه في مذهب الإمام أحمد، وقدمه ابن قدامة، واختاره أبو عبد الله بن بطة وابن عبدوس Pandangan pertama : AKAD NIKAH DIHUKUMI SAH dengan saksi dari keturunan atau orang tua dari pasangan yang menikah, atau saksi dari keturunan atau orang tua dari pihak yang melakukan ijab dalam akad nikah yaitu wali nikah, ini merupakan pandangan madzhab Hanafiyah, pandangan yang shahih (resmi) dalam madzhab Syafiiyah, satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad bin Hanbal, dikuatkan oleh Imam Ibn Qudamah serta dipilih oleh Imam Abu Abdullah Ibn Battah dan Ibn Abdush. القول الثاني: لا ينعقد النكاح بشهادة عمودي نسب الزوجين أو عمودي نسب الولي وهذا القول هو مذهب الحنابلة، ووجه عند الشافعية Pandangan kedua : AKAD NIKAH DIHUKUMI TIDAK SAH dengan saksi dari keturunan atau orang tua dari pasangan yang menikah, atau saksi dari keturunan atau orang tua dari pihak yang melakukan ijab dalam akad nikah yaitu wali nikah, ini merupakan pandangan resmi madzhab Hanabilah dan merupakan satu pendapat dalam madzhab Imam Asy Syafii. Sehingga dari kasus muslimah yang dinikahkan oleh saudara laki-lakinya dan yang menjadi saksi adalah dua orang anak dari saudara laki-lakinya tersebut alias keponakan muslimah ini dapat kita simpulkan akad nikahnya dihukumi sah berdasarkan pandangan resmi madzhab Syafiiyah, lain halnya jika acuannya berdasarkan pandangan resmi madzhab Hanabilah maka akad nikah dihukumi tidak sah. Adapun pribadi penulis condong mengikuti pandangan resmi madzhab Syafiiyah dimana akad nikah sah jika saksi merupakan keturunan dari pasangan yang menikah atau saksi dari keturunan pihak yang melakukan ijab dalam akad nikah yaitu wali nikah. Di dalam kitab Mughnil Muhtaj مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج juz 4 halaman 235 disampaikan : (والأصح انعقاده)
أي النكاح (بابني الزوجين) أي ابني كل منهما أو ابن أحدهما وابن الآخر Pendapat paling shahih/kuat (ashoh, الأصح) dalam madzhab Syafiiyah adalah akad nikah dihukumi sah dengan saksi 2 anak laki-laki pasangan yang menikah yakni 2 anak laki-laki dari tiap pasangan yang menikah atau satu anak laki-laki salah satu pasangan dan satu anak laki-laki dari pasangan lainnya. Demikian pembahasan ringkas terkait hal ini. Semoga bermanfaat. والله أعلم
Posting Komentar untuk "Keponakan Menjadi Saksi Akad Nikah, Sahkah?"