Hukum Bersalaman Antara Pria dan Wanita Non Mahram Menurut Syaikh Yusuf Al Qaradhawiy
Yurifa Iqbal
Tema ini adalah
tema yang cukup sering dibahas dan diperdebatkan, tulisan ringkas ini akan coba
mengkomparasikan pendapat ulama 4 madzhab dengan pendapat Syaikh Yusuf Al
Qaradhawiy. Tulisan singkat ini juga akan mencoba untuk menjelaskan istidlal
Syaikh Yusuf Al Qaradhawiy serta kesimpulannya. Benarkah Syaikh Yusuf Al
Qaradhawiy membolehkan bersalaman antara pria dan wanita non mahram secara
muthlaq? atau ada syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi?
Sebelum kita
melihat pendapat Syaikh Yusuf Al Qardhawiy, ada baiknya kita menyimak secara
ringkas penjelasan Fuqaha 4 madzhab terkait bahasan ini. Dalam kitab الموسوعة الفقهية الكويتية juz 37 halaman 359 disampaikan :
وأما المصافحة التي تقع بين الرجل والمرأة من غير المحارم فقد
اختلف قول الفقهاء في حكمها وفرقوا بين مصافحة العجائز ومصافحة غيرهم
Adapun
bersalaman antara pria dan wanita bukan mahram ini maka para Fuqaha berbeda
pendapat terkait hukumnya serta mereka membedakan antara bersalaman dengan
lanjut usia dan bersalaman selain dengan lanjut usia.
فمصافحة
الرجل للمرأة العجوز التي لا تشتهي ولا تشتهى،
وكذلك مصافحة المرأة للرجل العجوز الذي لا يشتهي ولا يشتهى، ومصافحة الرجل العجوز
للمرأة العجوز، جائز عند الحنفية والحنابلة ما دامت الشهوة مأمونة من كلا الطرفين،
واستدلوا بما روي أن رسول الله ﷺ: كان يصافح العجائز، ولأن الحرمة لخوف الفتنة،
فإذا كان أحد المتصافحين ممن لا يشتهي ولا يشتهى فخوف الفتنة معدوم أو نادر
Maka
laki-laki yang bersalaman dengan wanita lansia yang tidak lagi memiliki syahwat
dan tidak juga disyahwati demikian pula wanita bersalaman dengan pria lansia
yang tidak lagi memilki syahwat dan tidak juga disyahwati serta bersalaman antara
pria dan wanita yang sama-sama lansia hukumnya boleh menurut madzhab Al
Hanafiyah dan Al Hanabilah dengan syarat kedua pihak yang disebut tadi aman
dari fitnah. Mereka beristidlal bahwa Rasulullaah ﷺ bersalaman dengan wanita lansia dan juga keharaman
tersebut karena dikhawatirkan timbul fitnah, maka jika salah satu pihak yang
bersalaman adalah orang yang tidak memilki syahwat lagi dan tidak disyahwati
maka tentu tidak akan dikhawatirkan timbul fitnah atau jarang ada fitnah.
ونص المالكية على تحريم مصافحة المرأة الأجنبية وإن كانت
متجالة، وهي العجوز الفانية التي لا إرب للرجال فيها، أخذا بعموم الأدلة المثبتة
للتحريم
Adapun
madzhab Al Malikiyah menetapkan haram hukumnya pria bersalaman dengan wanita
ajnabiyah (asing) meskipun mutajaallah yaitu wanita lansia yang dalam
dirinya tidak memilki ketertarikan atau syahwat kepada pria didasarkan pada
keumuman dalil-dalil yang mengharamkannya.
وعمم الشافعية القول بتحريم لمس المرأة الأجنبية ولم يستثنوا
العجوز، فدل ذلك على اعتبارهم التحريم في حق مصافحتها، وعدم التفرقة بينها وبين
الشابة في ذلك
Dan
madzhab Asy Syafiiyah secara umum mengharamkan menyentuh wanita ajnabiyah
(asing) dan Asy Syafiiyah tidak mengecualikan wanita lansia, dimana dalam
pandangan Asy Syafiyyah hukumnya haram bersalaman dengan wanita lansia serta
tidak ada perbedaan hukum antara wanita lansia dan wanita muda (pemudi).
وأما مصافحة
الرجل للمرأة الأجنبية الشابة فقد ذهب الحنفية
والمالكية والشافعية والحنابلة في الرواية المختارة، وابن تيمية إلى تحريمها، وقيد
الحنفية التحريم بأن تكون الشابة مشتهاة، وقال الحنابلة: وسواء أكانت من وراء حائل
كثوب ونحوه أم لا
Adapun pria
bersalaman dengan wanita ajnabiyah (asing) yang masih muda/wanita muda, maka menurut
madzhab Al Hanafiyah, Al Malikiyah, Asy Syafiiyah, Al Hanabilah dalam satu
riwayat yang terpilih, dan juga Imam Ibnu Taimiyah hukumnya adalah HARAM,
dan Al Hanafiyah membatasi keharamannya jika wanita muda tersebut mendatangkan
syahwat (disyahwati), dan menurut Al Hanabilah baik bersalaman memakai
penghalang seperti kain ataupun tanpa penghalang maka hukumnya tetap haram.
Lalu bagaimana
pandangan Syaikh Yusuf Al Qaradhawiy terkait tema ini? Dalam kitab فتاوى المرأة المسلمة dari
halaman 50-64 karya Syaikh Yusuf Al Qaradhawiy menjelaskan hal ini. Sejauh yang
beliau ketahui, ada dua pembahasan yang tidak ada perselisihan di antara para
Fuqaha Mutaqaddimin terkait tema ini, yaitu :
الأولى: تحريم
المصافحة للمرأة إذا اقترنت بها الشهوة والتلذذ الجنسي من أحد الطرفين: الرجل أو
المرأة، أو خيفت فتنة من وراء ذلك في غالب الظن، وذلك أن سد الذريعة إلى الفساد
واجب، ولاسيما إذا لاحت علاماته، وتهيأت أسبابه
Pertama :
Haram hukumnya bersalaman dengan wanita jika disertai syahwat serta timbul
kenikmatan fisik dari salah satu pihak yang bersalaman entah itu pria atau
wanita, atau dikhawatirkan timbul fitnah berdasarkan dugaan kuatnya, hal tersebut
untuk menutup celah atau wasilah yang akan menghantarkan pada kerusakan yang
tentu saja menutup ini hukumnya adalah wajib apalagi jika muncul tanda-tandanya
serta tersedia sebab-sebabnya.
الثانية:
الترخيص في مصافحة المرأة العجوز التي لا تشتهى، ومثلها البنت الصغيرة التي لا
تشتهى؛ للأمن من أسباب الفتنة، وكذلك إذا كان المصافح شيخًا كبيرًا لا يشتهي
Kedua : Ada
keringanan bersalaman dengan wanita lansia yang sudah tidak disyahwati lagi,
serta anak perempuan yang masih kecil yang tidak disyahwati karena tidak ada
kekhawatiran munculnya fitnah, pun demikian jika yang menyalami adalah
laki-laki lansia yang sudah tidak memiliki syahwat lagi, maka mereka semua
tercakup dalam keringanan ini.
Lalu beliau
menyampaikan :
وما عدا هاتين
الصورتين، فهو محل الكلام ،وموضع البحث والحاجة إلى التمحيص والتحقيق
Selain dua hal
ini maka itulah yang dijadikan topik pembicaraan, serta pembahasan, dan
memerlukan penelitian.
Beliau kemudian
mempertanyakan apa dalil ulama yang mengharamkan bersalaman jika tidak ada
syahwat? Memang dalil terkuatnya adalah menutup celah atau
wasilah yang akan menghantarkan kepada fitnah. Dalil ini tentu saja diterima tanpa
ada keraguan jika muncul syahwat atau khawatir akan terjadi fitnah jika
terlihat tanda-tandanya. Akan tetapi ketika aman dari syahwat dan fitnah, dari
sisi mana letak keharaman bersalaman pria dan wanita non mahram?
Sebagian ulama
berdalil bahwa Rasulullaah
ﷺ tidak bersalaman dengan wanita ajnabiyah ketika
baiat sebagaimana dalam surat Al Mumtahanah. Akan tetapi sudah maklum bahwa
ketika Rasulullaah ﷺ tidak melakukan suatu
perbuatan maka tidak serta merta menunjukkan keharaman, karena bisa jadi ketika
tidak dilakukan karena itu perkara haram, bisa jadi makruh, bisa jadi khilaful
aula, serta bisa jadi karena Rasulullaah ﷺ
semata-mata memang tidak ada kecenderungan melakukannya contohnya ketika
Rasulullaah ﷺ tidak mau memakan dhab
padahal itu mubah. Dengan demikian tidak bersalamannya Rasulullaah ﷺ dengan wanita ketika baiat tidak bisa
dijadikan dalil bahwa bersalaman pria wanita non mahram hukumnya haram.
Rasulullaah
ﷺ tidak bersalaman
dengan wanita pada peristiwa baiat sendiri diperselisihkan oleh ulama. Hadits
Ummu Athiyah memberikan informasi bahwa Rasulullaah ﷺ
bersalaman dengan wanita ketika baiat yang berbeda dengan Hadits Ummul Mukminin
Aisyah dimana Aisyah mengingkari bahwa Rasulullaah ﷺ
pernah bersalaman dengan wanita dan bersumpah bahwa hal tersebut tidak pernah
terjadi. Pada titik ini dan karena ada
beberapa kemungkinan maka kemudian kemungkinan yang paling kuat menurut Syaikh
Yusuf Al Qaradhawiy adalah bahwa hadits Aisyah membicarakan baiat wanita
mukminah yang berhijrah setelah perjanjian Hudaibiyah, adapun hadits Ummu
Athiyah maka yang paling mungkin hadits tersebut membicarakan yang lebih umum
lagi dan meliputi baiat wanita-wanita mukminah dengan sifat yang umum. Oleh
sebab itulah beliau menyampaikan bahwa ulama yang menyandarkan keharaman
bersalaman pria wanita non mahram karena Rasulullaah ﷺ
tidak bersalaman dengan wanita ajnabiyah ketika baiat bukanlah perkara yang
disepakati.
Ada juga
sebagian ulama yang berpendapat bahwa haram hukumnya bersalaman antara pria
wanita non mahram didasarkan pada hadits Rasulullaah
ﷺ yang dikeluarkan
Imam Thabaraniy dan Imam Al Baihaqy berikut :
لأن يطعن في رأس
أحدكم بمخيط من حديد خير من أن يمس امرأة لا تحل له
Kepala kalian
ditusuk dengan jarum dari besi jelas lebih baik dari pada menyentuh wanita yang
tidak halal baginya.
Tepatkah
beristidlal dengan hadits ini? Maka, menurut Syaikh Yusuf Al Qaradhawiy, disini ada beberapa catatan :
1. Para ulama
hadits tidak secara tegas menyatakan keshahihan hadits tersebut karena hadits
ini masih mengandung kemungkinan sanadnya terputus atau ‘illat yang tersamar
yang mencederainya, maka dari itu para Fuqaha di generasi awal tidak
beristidlal menggunakan hadits ini untuk menjelaskan keharaman bersalaman pria
wanita non mahram.
2. Fuqaha Al
Hanafiyah dan sebagian fuqaha Al Malikiyah berpendapat bahwa suatu keharaman
tidak ditetapkan kecuali dengan dalil qath’i (Al Quran, Hadits
Mutawatir, Hadits Masyhur) yang tidak ada syubhat di dalamnya. Adapun jika
syubhat maka paling maksimal hukumnya adalah makruh.
3. Jika diasumsikan
hadits tersebut adalah hadits shahih, maka makna lafazh hadits yang dijadikan
istidlal hukum untuk pembahasan ini kurang jelas dimana frase menyentuh wanita
yang tidak halal baginya tidak semata sentuhan kulit dengan kulit tanpa
syahwat. Kata المس dalam
Al Quran dan As Sunnah digunakan untuk dua hal yakni :
a) a) Lafazh kinayah (kiasan) untuk jimak sebagaimana Tafsir
Ibnu Abbas untuk ayat أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء
(atau kalian telah menyentuh wanita) dimana Ibnu Abbas memaknai al lams,al
mulamasah, al mass dalam Al Quran adalah kinayah dari jimak.
b) b) Selain jimak berupa ciuman, pelukan, persentuhan kulit
antara suami istri yang merupakan pendahuluan jimak.
Bahkan Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Fatwanya melemahkan pendapat yang menafsirkan al
mulamasah dan al mass dalam ayat Al Quran semata-mata hanya persentuhan
kulit dengan kulit meskipun tanpa syahwat!
Sedangkan jika
kita memperhatikan nukilan shahih yang berasal dari Rasulullaah ﷺ (صحيح المنقول
عن رسول الله صلى الله عليه وسلم) akan kita
dapati bahwa sekedar sentuhan tangan antara pria wanita non mahram tanpa ada
syahwat serta tanpa khawatir adanya fitnah tidak terlarang, bahkan Rasulullaah ﷺ
pun melakukannya! Padahal sebagaimana yang kita ketahui, bukankah hukum asal
perbuatan Rasulullaah ﷺ adalah sebagai
syariat dan untuk diteladani?
Disebutkan dalam hadits riwayat Imam Bukhari dari Anas bin
Malik berkata :
إن كانت الأمة من إماء أهل المدينة لتأخذ بيد رسول الله صلى
الله عليه وسلم فتنطلق به حيث شاءت
Ada budak
perempuan di Madinah mengambil (memegang) tangan Rasulullaah ﷺ dan budak perempuan
tersebut lalu
menggandengnya (menarik) kemana saja yang dia kehendaki.
Dan dalam
riwayat Imam Ahmad juga masih dari Anas, dia berkata :
إن كانت الوليدة يعني
الأمة من ولائد أهل المدينة لتجئ، فتأخذ بيد رسول الله صلى الله عليه وسلم، فما
ينزع يده من يدها حتى تذهب به حيث شاءت
Ada budak
perempuan dari budak-budak perempuan yang tinggal di Madinah datang kemudian
mengambil (memegang) tangan Rasulullaah
ﷺ, dan tidaklah Rasulullaah ﷺ melepas tangannya dari tangan budak wanita
tersebut sampai budak wanita ini menggandengnya (menarik) kemana saja yang dia
kehendaki.
Ketika mensyarah hadits riwayat Imam Bukhari
tersebut, Imam Al Hafizh Ibnu Hajar Al
Atsqalaniy memalingkan dari makna zhahir ke makna lazimnya yaitu kemurahan hati
dan ketundukan. Dan makna lazim ini tidak diterima oleh Syaikh Yusuf Al
Qaradhawiy (ghairu mussalam) dikarenakan makna zhahir sekaligus makna
lazim itulah yang dikehendaki. Dan hukum asal perkataan itu diarahkan ke makna
zhahir kecuali jika ditemui qarinah atau indikasi tertentu yang
memalingkannya dari makna zhahir tersebut. Apalagi hadits riwayat Imam Ahmad : فما ينزع يده من يدها حتى تذهب به حيث شاءت (dan tidaklah Rasulullaah ﷺ melepas tangannya dari tangan budak wanita tersebut sampai
budak wanita ini menggandengnya/menarik kemana saja yang dia kehendaki)
menunjukkan dengan jelas bahwa makna zhahir lah yang dikehendaki sehingga jika
keluar dari makna zhahir merupakan suatu takalluf (membuat-buat).
Dan dalil
terkuat dalam pandangan Syaikh Yusuf Al Qaradhawiy mengenai persentuhan kulit
antara Rasulullaah ﷺ
dengan wanita adalah ketika Rasulullaah ﷺ
tidur dan meletakkan kepalanya di pangkuan Ummu Harom binti Milhan istri Ubadah
bin Shomat dan Ummu Harom binti Milhan mencari kutu yang ada di kepala
Rasulullaah ﷺ (أم حرام بنت ملحـان زوج عبـادة
بن الصامت، ونام عندها، واضعًا رأسه في حجرها وجعلت تفلي رأسه).
Imam Ibnu Abdil Barr menyatakan bahwa antara Ummu Harom dan Rasulullaah adalah
mahram sehingga bisa melakukan apa-apa yang dibolehkan karena kemahraman. Ada
juga yang menyatakan bahwa Rasulullaah
ﷺ maksum dan hal ini adalah diantara
kekhususannya. Meskipun terkait kekhususan untuk Rasulullaah ﷺ ini dibantah oleh Al Qadhiy Iyadh yang menyatakan bahwa
kekhususan untuk Rasulullaah ﷺ tidak bisa ditetapkan
jika ada ihtimal (kemungkinan-kemungkinan). Terkait kemaksuman
Rasulullaah ﷺ tentu diterima, akan
tetapi klaim bahwa itu adalah kekhususan Rasulullaah ﷺ
haruslah disertai dalil. Meskipun demikian Al ‘Allaamah Ad Dimyathi juga
menyatakan bahwa dalam hadits tersebut tidak terdapat tanda bahwa Rasulullaah ﷺ berdua-an dengan Ummu Harom dimana bisa
jadi disana ada anak, atau pelayan, atau suami, atau pembantu. Yang menarik
adalah pernyataan Al ‘Allaamah Ibnu Hajar yang menyatakan bahwa
kemungkinan ini kuat, akan tetapi tidak menghilangkan fakta bahwasanya terjadi
persentuhan kulit antara Ummu Harom dengan Rasulullaah ﷺ ketika Ummu Harom mencari kutu yang
ada di kepala Rasulullaah ﷺ demikian juga
tidurnya Rasulullaah ﷺ di pangkuan Ummu
Harom. Al Hafizh Ibnu Hajar berkata : وأحسن الأجوبة
دعوى الخصوصية، ولا يردها كونها لا تثبت إلا بدليل لأن الدليل على
ذلك واضح
(jawaban terbaik untuk klaim hadits ini adalah hal tersebut merupakan
kekhususan untuk Rasulullaah
ﷺ, dan tidak bisa dinafikan bahwa kekhususan
tidak bisa ditetapkan kecuali dengan dalil padahal sungguh dalilnya sudah
jelas).
Oleh sebab itulah karena berbagai riwayat-riwayat ini,
Syaikh Yusuf Al Qaradhawiy berpendapat
bahwa sesungguhnya sekedar persentuhan kulit antara pria wanita non mahram tidaklah
haram, jika memang ada sebab seperti pertemuan dan dua pihak pria wanita non mahram
yang bersalaman aman dari fitnah, maka hukumnya boleh bersalaman pria wanita
non mahram ketika ada kebutuhan semisal ada yang pulang dari safar, kunjungan
karib kerabat (di Indonesia seperti Idul Fitri sebelum pandemi covid 19), terlebih
lagi jika di antara mereka memang sudah lama tidak berjumpa.
Di akhir pembahasan ini Syaikh Yusuf Al Qaradhawiy
menyimpulkan hukum bersalaman pria wanita non mahram adalah sebagai berikut :
الأول: أن المصافحة إنما تجوز عند عدم الشهوة، وأمن الفتنة،
فإذا خيفت الفتنة على أحد الطرفين: أو وجدت الشهوة والتلذذ من أحدهما حرمت
المصافحة بلا شك، بل لو فقد هذان الشرطان عدم الشهوة وأمن الفتنة بين الرجل
ومحارمه مثل خالته، أو عمته، أو أخته من الرضاع، أو بنت امرأته، أو زوجة أبيه، أو أم امرأته، أو غير ذلك، لكانت
المصافحة حينئذ حرامًا بل لو فقد الشرطان بين الرجل وصبي أمرد، حرمت مصافحته أيضًا
Pertama : Bersalaman
antara pria wanita non mahram hanya diperbolehkan jika tidak ada syahwat dan
aman dari fitnah , jika dikhawatirkan ada fitnah yang menimpa salah satu pihak
atau terdapat syahwat dan bernikmat-nikmat dari salah satu pihak maka hukum
bersalaman haram tanpa ada keraguan, bahkan jika kedua syarat ini hilang (tidak
ada syahwat dan aman dari fitnah) maka bersalaman antara pria dengan mahramnya
seperti saudari perempuan ibu, atau saudari perempuan ayah, atau saudari
sepersusuan, atau anak perempuan istrinya, atau istri dari ayahnya atau ibu
dari istrinya, atau yang lain maka bersalaman dengan mereka pun hukumnya haram.
Demikian juga jika kedua syarat ini hilang maka bersalaman antara pria dan
pemuda yang belum tumbuh jenggotnya juga hukumnya haram.
الثاني: ينبغي الاقتصار في المصافحة على موضع
الحاجة،كالأقارب والأصهار الذين بينهم خلطة وصلة قوية، ولا يحسن التوسع في ذلك،
سدًا للذريعة وبعدًا عن الشبهة، وأخذًا بالأحوط، واقتداءً بالنبي ((صلى الله عليه
وسلم)) الذي لم يثبت عنه أنه صافح امرأة أجنبية قط، وأفضل للمسلم المتدين،
والمسلمة المتدينة ألا يبدأ أحدهما بالمصافحة ولكن إذا صوفح صافح
Kedua : Harus
dibatasi bahwa bersalaman pria wanita non mahram ini diperbolehkan hanya ketika
ada hajat seperti dengan karib kerabat atau hubungan kekerabatan karena
pernikahan yang memiliki ikatan dan hubungan yang kuat dan tidak sepantasnya
memperluas kebolehan ini untuk menutup celah
dan wasilah, menjauhi syubhat, mengambil kehati-hatian, dan meneladani
Rasulullaah ﷺ yang mana tidak ada khabar yang fix
bahwasanya Rasulullaah ﷺ menyalami wanita
ajnabiyah, dan yang paling utama bagi muslim dan muslimah yang baik agamanya adalah
tidak memulai untuk menyalami akan tetapi jika dia disalami maka akan balik
menyalami.
Demikianlah
kesimpulan hukum yang disampaikan Syaikh Yusuf Al Qaradhawiy terkait pembahasan
ini di kitab beliauفتاوى المرأة المسلمة . Sangat terlihat
bahwa beliau begitu berhati-hati dalam menyimpulkan hukum. Beliau mengutip
berbagai dalil dan menyampaikan ketentuan-ketentuan. Jadi tidak ada kebolehan
mutlak boleh bersalaman antara pria dan wanita non mahram. Bahkan telah
disebutkan bahwa jika ada syahwat dan ada fitnah hukumnya adalah haram!
Adapun jika
seorang muslim memilih dan mengamalkan hukum yang berbeda dengan hukum yang
disimpulkan oleh Syaikh Yusuf Al Qaradhawiy, maka sudah selayaknya yang harus
dilakukan adalah tetap saling menghormati, saling menghargai, dan tidak saling
merendahkan.
و
الله تعالى أعلم بالصواب
Rujukan : 1. الموسوعة الفقهية الكويتية pdf
juz 37 halaman 359
2. فتاوى المرأة المسلمة pdf halaman 50-64
Posting Komentar untuk "Hukum Bersalaman Antara Pria dan Wanita Non Mahram Menurut Syaikh Yusuf Al Qaradhawiy"